Selasa, 16 April 2013

PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK MEMELUK AGAMA MENURUT KEPERCAYAANYA


PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK MEMELUK AGAMA  MENURUT KEPERCAYAANYA
           
            Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan Hak Asasi setiap manusia, Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama, demikian pula dengan Negara Indonesia, Indonesia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing setiap warga negaranya. Kebebasan memeluk agama ini di tuangkan dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28E ayat (1) yang berbunyi :
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meinggalkanya serta berhak kembali.
Selain pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tigegaskan pula dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Perlindungan Warga Negara untuk memeluk agama sangat jelas pengaturanya, bahkan dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur lagi mengenai hal tersebut, pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa warga negara bebas memeluk agama serta bebas untuk beribadat menurut kepercayaanya tersebut, bahkan dala pasal tersebut juga menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing.  
Dari pasal 29 ayat (1) dapat diketahui bahwa Negara Indonesia merupakan Negara  yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian Warga Negara Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kata lain Warga Negara di haruskan memiliki Agama. Hal tersebut telah tersirat dalam pasal 29 ayat (1), namun sayangnya hal tersebut tidak dijelaskan secara tegas dengan pasal lain yang menyebutkan larangan terhadap kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini membuat celah dalam pengaturan memeluk agama Warga Negara Indonesia, dengan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kepercayaan Atheis membuat seseorang dapat menafsirkan bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
            Yang disayangkan lagi dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan peraturan pelaksana terhadap pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang Dasar 1945, juga hanya menjelaskan tentang kebebasan memeluk agama saja, tanpa mengatur serta menjelaskan mengenai larangan terhadap kepercayaan Atheis atau kepercayaan untuk tidak memeluk agama apapun. Hal ini semakin membuat adanya persepsi bahwa Atheis diperbolehkan di Negara Indonesia.
            Selain permasalahan Atheis, muncul juga permasalahan lagi mengenai kebebasan memeluk agama. Hal yang sering terjadi adalah munculnya agama-agama serta kepercayaan-kepercayaan baru di negara Indonesia, kepercayaan-kepercayaan tersebut sering dicekal oleh pemerintah dengan alasan bahwa kepercayaan tersebut merupakan kepercayaan atau ajaran yang sesat. Apabila ditela’ah dan dicerna secara matang pencekalan tersebut merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diatur mengenai Hak Warga negara untuk memeluk agama serta kepercayaan masing-masing, hal ini dipertegas dengan adanya pengaturan dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing, dan negara menjamin kebebasan tersebut, sedangkan pencekalan terhadap suatu kepercayaan baru merupakan hal yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 22 Undang-undang No 39 tahun 1999. Dengan demikian sangat jelas bahwa pencekalan terhadap suatu ajaran atau suatu agama di Indonseia merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Namun hal tersebut kurang disadarai oleh masyarakat, terutama oleh penganut ajaran yang dicekal tersebut.
            Banyak kasus terhadap pencekalan terhadap ajaran suatu kpercayaan, hal yang pernah terjadi adalah munculnya ajaran islam yang menunaikan ibadah Sholat dengan doa bahasa indonesia, selain hal itu banyak kasus-kasus yang tidak terekspose oleh media masa. Kasus pencekalan yang cukup membuat gempar adalah kasus pencekalan terhadap ajaran agama Ahmadiyah, Ahmadiyah ini dianggap merupakan agama yang memberikan ajaran yang sesat, hal ini dikarenakan Ahmadiyah mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran yang diajarkan oleh agama Islam, ahmadiyah dianggap telah melecehkan dan menodai ajaran agama Islam, hal inilah yang menjadi pangkal permsalahan pencekalan terhadap Ahmadiyah, beberapa saat lalu sempat muncul rancangan Perpu larangan ajaran Ahmadiyah, namun rancangan Perpu tersebut tidak dapat disahkan karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk memeluk agama.
            Permasalahan Agama merupakan permaslahan yang sangat sensitif, hal ini membuat Pemerintah tidak dapat mengeluarkan peraturan khusus mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Agama, hal inilah yang menjadikan pemerintah menjadi seperti Harimau yang tidak memiliki taring dalam menangani kasus Ahmadiyah.
                       

0 komentar:

Posting Komentar