Selasa, 16 April 2013

PORNOGRAFI


  1. Apa yang dimaksud dengan pornografi?

A.    Pengertian yuridis

Pasal 1 angka 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


B.     Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
pornografi berarti, 1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitan nafsu birahi, 2) bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi dl seks (lihat Kamus Besar bahasa Indonesia/tim Penyusun kamus pusat Bahasa, ed. 3- cet 3 – Jakarta: Balai Pustaka, 2005). hal. 889).





C.     Pendapat Pakar
1.      Marra Lanot (Sita Aripurnami, 1994)
Pornografi berasal dari kata Yunani yaitu porne yang berarti pelacur dan grafi yang berasal dari kata graphien yang artinya ungkapan.  Ada tiga definisi dari pornografi menurut yaitu:
·         Definisi pornografi dari sudut pandang konservatif yang menganggap semua penggambaran telanjang adalah pornografi. 
·         Definisi pornografi berdasarkan pendekatan liberal yang menganggap pornografi adalah sesuatu yang baik-baik saja karena merupakan aspek seksualitas kita.
·         Definisi yang muncul dari pendekatan feminis yang muncul di tahun 1970-an dan 80-an yang menganggap pornografi adalah presentasi baik secara verbal maupun gambar dari perilaku seksual yang merendahkan atau kasar dari satu atau lebih pelaku.
2.      Prof. Dr. Saparinah Sadli 
Pornografi berasal dari istilah Yunani kuno porne yang berarti budak seks yang perempuan, dan grafhos yang berarti penulisan dan penggambaran mengenai tindak tanduk tersebut. (disampaikan dalam sidang Pengujian Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada,  Juli 2009)
3.      (Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Hal 112)
Bahwa pengertian pornografi berdasarkan asal katanya, yaitu “pornography” berasal dari bahasa Yunani ”ðïñíïãñáößá” atau pornographia yang secara harfiah berarti tulisan tentang atau gambar tentang pelacur (kadang kala juga disingkat menjadi "porn," "pron," atau "porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual, mirip, namun berbeda dengan erotika, meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.
Pornografi secara harafiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani klasik dan mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harfiah berarti '(sesuatu yang) dijual.' Kata ini berkaitan dengan kata kerja yang artinya menjual. Kata ini berasal dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno. Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang seperti Nicholas Restif dan William Acton, yang pada abad ke-18 dan 19 menerbitkan risalat-risalat yang mempelajari pelacuran dan mengajukan usul-usul untuk mengaturnya. Istilah ini tetap digunakan dengan makna ini dalam Oxford English Dictionary hingga 1905.
  1. Dalam hal sebuah film ataupun video yang menggambarkan aktifitas manusia termasuk dalam kategori apa sehubungan dengan pengertian dari pornografi tersebut di atas?

Pasal 1 angka 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang pornografi:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Mengacu pada pasal Pasal 1 angka 1 UU NO 44 Tahun2008 tentang pornografi, maka film ataupun video dalam pengertian pornografi, termasuk dalam kategori, “gambar bergerak”


  1. Apakah yang dimaksud dengan memuat kecabulan dan eksploitasi seksual dalam frase “…….. yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual  dalam Pasal 1 butir 1 UU  No. 44 tahun 2008 tentang pengertian Pornografi tersebut ?

·          

·         Bahw “Memuat Kecabulan”  adalah identik dengan istilah memuat atau mengandung kecabulan. Oleh karena itu yang dimaksud dengan kecabulan adalah sebagai berikut:
a.       Kamus Besar Bahasa Indonesia: Cabul diartikan sebagai keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan) (Kamus Besar bahasa Indonesia/tim Penyusun kamus pusat Bahasa, ed. 3- cet 3 – Jakarta: Balai Pustaka, 2005 Hal 184).

b.      Menurut R. Soesilo ; yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya; cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya. (R. Soesilo, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politia, Bogor 1995 Hal. 212)  

c.       Sianturi memberikan pengertian perbuatan cabul sebagai 'perbuatan mencari kenikmatan dengan menggunakaan atau melalui alat kelamin oleh dua orang atau lebih. (Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraian-uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta 1983 Hal 235)

d.      Moh. Anwar, Pengertian cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan (Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1983 Hal.231)

Jadi yang dimaksud “memuat kecabulan” adalah suatu kondisi atau keadaan yang berisi dan atau mengandung  hal-hal bertentangan dengan kesopanan atau kesusilaan dalam ruang lingkup birahi

·         Bahwa yang dimaksud dengan Eksploitasi seksual adalah;  merupakan pemanfaatan seksual manusia secara berlebihan untuk mendapat keuntungan materi atau nonmateri bagi diri sendiri atau orang lain.



  1. Apakah yang dimaksud dengan norma kesusilaan dafam frase "................ yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. "dalam Pasal 1 butir 1UU RI NO 44 tahun 2008 tentang pengertian Pornografi tersebut?.......

Norma Kesusilaan:
·         Bernard Arief Sidarta,  
Norma kesusilaan dalam masyarakat; nilai dan kaidah-kaidah yang berakar di dalam akal budi dan hati nurani manusia. Kaidah-kaidah yang bekerja dalam masyarakat itu dapat dibedakan ke dalam kelompok (i) kaidah budi nurani; (ii) kaidah moral positif; (iii) kaidah kesopanan; (iv) kaidah agama; dan (v) kaidah hukum. Secara umum keseluruhan kaidah tersebut dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu (i) kelompok kaidah hukum dan (ii) kelompok bukan kaidah hukum; (Putusan Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Hal 360)

·         Kamus Hukum Indonesia;
Tingkah laku, perbuatan percakapan, bahkan sesuatu apapun yang berpautan dengan norma-norma kesopanan yang harus dilindungi oleh hokum demi terwujudnya tata tertib dan tata susila dalam kehidupan masyarakat. (Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1983 Hal.231)

·         Mr. J.M. Van Bemmellen
 ” ….Pelanggaran kehormatan kesusilaan di muka umum ialah terjemahan dari “ outrage public a la pudeur” dalam pasal 330 Code Penal. ini dapat ditafsirkan sebagai “tidak ada kesopanan di bidang seksual”.  Jadi sopan santun ialah tindakan atau tingkah laku untuk apa seseorang tidak usah malu apabila orang lain melihatnya, atau sampai mengetahuinya dan juga oleh karenanya orang lain itu umumnya tidak akan terperanjat apabila melihat atau sampai mengetahuinya (Leden Marpaung, : Kejahatan terhadap Kesusilaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004 Hal 33-34)

·         (Putusan Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Hal 268)
Norma kesusilaan adalah hukum tidak tertulis yang lahir dari hati nurani setiap orang yang kemudian karena pengaruh pendidikan, pengalaman, agama, keyakinan atau kepercayaan tumbuh menjadi suatu norma atau acuan perilaku,dan di dalam masyarakat yang memiliki kesamaan pandangan, norma tersebut dipelihara dan ditaati oleh masyarakat menjadi suatu hukum, adat istiadat, tradisi, atau kebiasaan. Karena itu norma kesusilaan tersebut adalah norma kesusilaan yang ada di komunitas-komunitas masyarakat adat atau di komunitas masyarakat dalam batas-batas wilayah tertentu di Indonesia. 

Kesimpulan: Norma kesusilaan itu identik dan atau terkait erat dengan aturan-aturan social, nilai, kaidah, kebiasan dan atau ukuran-ukuran  bertingkah laku yang baik maupun kepatutan/ Kesopanan dalam masyarakat. Jadi, arti muatan norma kesusilaan dalam masyarakat dapat diinterpretasikan sesuai dengan kondisi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Dengan perkataan lain, cara pandang masyarakat terhadap norma kesusilaannya bergantung pada konstruksi sosial dari masyarakat yang maknanya dapat berubah-ubah sesuai dengan berubahnya nilai-nilai serta norma yang hidup dalam masyarakat dan menjadi ukuran moralitas




  1. Apakah tolok ukur seseorang dapat dikatakan/ dikategorikan memuat kecabulan?

Menurut R. Soesilo , “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya; cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya. (R. Soesilo, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politia, Bogor 1995 Hal. 212) 

Menurut Moh. Anwar, cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan (Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1983 Hal.231)

Jadi tolok ukur dari dapatnya seseorang dikatakan/ dikategorikan memuat kecabulan adalah apabila perbuatan yang dilakukannya ;
-          melanggar kesusilaan (kesopanan) atau;
-          perbuatan keji;
-          semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, maupu;
-          perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan


  1. Dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) UU RI No. 44 tahun 2008 disebutkan bahwa "  Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Apakah yang dimaksud dengan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tersebut, jelaskan?!

·         Maksud Ketelanjangan:
Penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf d UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi menyatakan :
“ Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah Suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit”

Jadi berdasarkan rumusan Penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf d UU RI No. 44 tahun 2008, dapat ditafsirkan bahwa  Ketelanjangan, adalah Suatu kondisi seseorang tidak menggunakan  penutup tubuh, menampakkan alat kelamin secara jelas, terang-terangan (tidak secara eksplisit)

·         Maksud Mengesankan ketelanjangan yaitu;

Penjelasan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf d UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi menyatakan :
“ Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah Suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit”,

Catatan:
Menurut Dr. Mudzakir, SH, MH;  Interpretasi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dalam konteks Pasal 4 ayat (1) huruf d harus dimaknai di samping dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, juga harus dihubungkan dengan perbuatan pornografi yakni perbuatan tersebut melanggar norma kesusilaan masyarakat.( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Hal 286)
  1. Apabila Apabila seseorang wanita dalam kondisi / keadaan memakai baju, namun  hanya memakai celana dalam dan terlihat  pahanya dapat dikategorikan  masuk unsur ketelanjangan ataupun menampakkan ketelanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat( 1 ) UU RI No. 44 tahun 2008  tentang Pomografi tersebut?

Jika mengacu pada pendapat Dr. Mudzakir, SH, MH, tentang Interpretasi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dalam konteks Pasal 4 ayat (1) huruf d harus dimaknai di samping dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, juga harus dihubungkan dengan perbuatan pornografi yakni perbuatan tersebut melanggar norma kesusilaan masyarakat.( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Hal 286),  maka tentu saja seseorang wanita dalam kondisi / keadaan memakai baju, namun  hanya memakai celana dalam dan terlihat  pahanya,  dalam perspektif muatan norma kesusilaan dalam masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu, terutama masyarakat Madura sangat bertentangan dengan norma kesusilaan.

Dengan demikian, seseorang wanita dalam kondisi / keadaan memakai baju, namun  hanya memakai celana dalam dan terlihat  pahanya, apalagi bagi masyarakat Madura, jiak dikaitkan dengan unsure pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 dapat dikualifikasikan memenuhi unsure ketelanjangan ataupun menampakkan ketelanjangan.


  1. Apakah yang dimaksud dengan membuat dalam frase " membuat, memperbanyak "sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat ( 1 ) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi tersebut ?

·         Bahwa Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan;
“ Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”
·         Bahwa Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijelaskan;
Bahwa kontruksi diformulasikannya pasal pasal 4 ayat ( 1 ) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi salah satu maksud/ tujuannya adalah untuk mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat maupun tujuan-tujuan lain sebagaimana diformulasikan dalam dalam Pasal 3 UU No. 44 tahun 2008.
·         Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, perbuatan “membuat” pornografi bukanlah perbuatan terlarang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 tahun 2008, sepanjang untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
·         Bahwa perbuatan “membuat” sebagaimana Pasal 4 ayat ( 1 ) UU No. 44 tahun 2008, menjadi terlarang apabila melanggar tujuan Pasal 3 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
·         Jadi , apabila seseorang “membuat” pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, maka tidak dapat dikualifikasikan melanggar Larangan dan Pembatasan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal  4 Ayat (1) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.



  1. Apabila seorang dalam sebuah video ( gambar bergerak ) memperlihatkan  seorang perempuan yang sedang ganti celana hingga terlihat paha dan  celana dalamnya dapat dikategorikan "memuat kecabulan " sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi tersebut ?

·         Bahwa jika mendasarkan pada pendapat R. Soesilo , “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya; cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya, maupun pendapat Moh. Anwar, Pengertian cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan (Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1983 Hal.231)

maka seorang dalam sebuah video ( gambar bergerak ) memperlihatkan  seorang perempuan yang sedang ganti celana hingga terlihat paha dan  celana dalamnya, dapat  dikualifikasikan melanggar kesusilaan (kesopanan)
·         Bahwa jika mendasarkan pada pendapat R. Soesilo tentang tolok ukur dapatnya seseorang dikatakan/ dikategorikan memuat kecabulan adalah apabila perbuatan yang dilakukannya ;
a.       melanggar kesusilaan (kesopanan) atau;
b.      perbuatan keji
c.       semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

Berdasarkan hal tersebut, seorang dalam sebuah video ( gambar bergerak ) memperlihatkan  seorang perempuan yang sedang ganti celana hingga terlihat paha dan  celana dalamnya, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan memenuhi tolok ukur memuat kecabulan, yakni terlihatnya paha dan celana dalam, dapat menimbulkan nafsu birahi dan hal tersebut merupakan sesuatu hal yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau kepatutan masyarakat.

  1. Apabila seorang laki - laki mengambil gambar bergerak / merekam aktivitas  seorang perempuan yang sedang ganti celana hingga tertihat paha dan  celana dalamnya di ruang yang dijaga dan dijamin privasinya tanpa ijin  perempuan tersebut dan hasil rekaman ( video ) disimpan di sebuah alat elektronik misalnya- telepon seluler ( HP ), apakah laki - laki tersebut ( yang mengambil gambar / merekam ) dapat dikatakan telah melakukan suatu  tindak pidana ? dan apakah dapat dipersangkakan melanggar pasal 35 UU  No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi?

·         Perbuatan yang mengambil gambar / merekam gambar bergerak / merekam aktivitas  seorang perempuan yang sedang ganti celana hingga tertihat paha dan  celana dalamnya di ruang yang dijaga dan dijamin privasinya tanpa ijin  perempuan tersebut dan hasil rekaman ( video ) disimpan di sebuah alat elektronik misalnya- telepon seluler ( HP ) DAPAT dikatakan telah melakukan suatu  tindak pidana, yakni melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 35 UU  No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
·         Bahwa alasan mendasar  DAPAT dikatakan telah melakukan suatu  tindak pidana, konstruksi diformulasikannya Pasal 35 UU  No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ini adalah untuk mendukung tujuan pembentukan Undang-Undang No. 44 tahun 2008, dengan kata lain, bahwa perbuatan laki-laki tersebut telah melanggar tujuan pembentukan Undang-Undang No. 44 tahun 2008; yakni menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinnekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara yang berguna untuk menjaga moral bangsa, melindungi perempuan, anak-anak, dan remaja dari pengaruh negatif dan bahaya pornografi; ( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-17-23/PUU-VII/2009 Hal 383)

0 komentar:

Posting Komentar