Senin, 29 April 2013

Trik sulap menebak hari pada tanggal & tahun tertentu


 Trik sulap menebak hari pada tanggal & tahun tertentu


Effects : Anda mampu menebak hari dari tanggal pada tahun-tahun yang sudah berlalu, bahkan menebak hari pada tahun-tahun yang akan datang.

Catatan : Saya membuat trik ini tanpa maksud mendiskreditkan magician tertentu yang pernah memainkan trik serupa. Saya tidak mengetahui apakah sang magician benar-benar menggunakan kekuatan magis atau menggunakan trik ini dalam shownya.

Penjelasan :

- Yang anda perlukan sebenarnya adalah kemampuan untuk menghafalkan kode hari, kode bulan, dan kode tahun. Kesulitan terbesar pada trik ini adalah saat harus mengingat kode bulan dan kode tahun yang dipilih oleh sang sukarelawan.

*Kode Hari :

Senin : 1

Selasa : 2

Rabu : 3

Kamis : 4

Jumat : 5

Sabtu : 6

Minggu : 0


*Kode Bulan

Januari : 6 (pada tahun kabisat : 5)

Februari : 2 (pada tahun kabisat : 1)

Maret : 2

April : 5

Mei : 0

Juni : 3

Juli : 5

Agustus : 1

September : 4

Oktober : 6

November : 2

Desember : 4

Tahun kabisat adalah tahun yang habis tepat dibagi 4. Contoh : 2000, 1996, 1992, 2008, 2004, 2012, dsb)



*Kode Tahun


1989 : 7

1990 : 1

1991 : 2

1992 : 4

1993 : 5

1994 : 6

1995 : 7

1996 : 2

1997 : 3

1998 : 4

1999 : 5

2000 : 0

2001 : 1

2002 : 2

2003 : 3

2004 : 5

2005 : 6

2006 : 0

2007 : 1

2008 : 3

2009 : 4

2010 : 5

2011 : 6

2012 : 1

2013 : 2

2014 : 3

2015 : 4


Setelah menghafalkan kode-kode tersebut, Untuk menebak hari, digunakan rumus berikut :

1. (Kode Bulan + Tanggal + Kode Tahun)

2. Kurangi angka pada nomor 1 dengan kelipatan angka 7 yang paling dekat

3. Cocokkan hasil pada poin nomor 2 dengan "kode hari" di atas.

Contoh :

Jatuh pada hari apakah tanggal 6 Juli 2009?

1. 5 + 6 + 4 = 15

2. 15 - 14 = 1. Kode hari 1 adalah hari Senin.

3. Jadi, tanggal 6 Juli 2009 jatuh pada hari Senin


Jatuh pada hari apakah tanggal 3 Februari 2004 (Tahun Kabisat)?

1. 1 + 3 + 5 = 9

2. 9 - 7 = 2. Kode hari 2 adalah hari Selasa

3. Jadi, tanggal 3 Februari 2004 jatuh pada hari Selasa

TEKNIK DASAR HACKING GPRS


TEKNIK DASAR HACKING GPRS

Ada issue untuk mendapatkan gprs gratisan yaitu dengan menusuk chip sim card dan memotong salah satu jalur chipnya . menurut gue cara tusuk-tusukan gak masuk akal! bisa disimpulkan cuma akal-akalan oknum dari oknum  operator saja .

Nih ada beberapa tips untuk yanga mo GPRS gratis:

  1. Pilih dan pertimbangkan (kartu) yang mo kita bobol gprsnya (operator yang menyediakan paket flat GPRS biasanya sistemnya bisa kita utak-atik, (contoh kaya indxxxx dan proxx mereka bikin paket flat bukan karena apa2 tapi itu siasat biar orang gak selalu ngobok2 sistem mereka. trus calon penyusup baru (kaya kalian he..he..) akan berpikir ngapain gue cape2 nyoba GPRS gratis kalo udah ada paket flat yang murah... tul gak!)
  2. Coba baca2 tentang pengetahuan dasar jaringan ( ip;proxy;DNS) minimal anda gerti dikit tentang itu.
  3. Coba googling mengenai GPRS dan apa itu APN?
  4. Untuk pengguna hp symbian coba anda cari aplikasi yang bisa ping ke jaringan operator (karena aplikasi ini dapat membantu anda untuk mengetahui ip dari hp anda)
  5. Install aplikasi browser yang berbasis java (biasanya mereka udah punya proxy sendiri jadi kelak anda gak perlu di pusingkan untuk seting proxy)
  6. Nah kalo semua syarat minimal tsb dah dipenuhi maka anda akan mudah oprek dan utak atik sistem operator yang menjadi target anda untuk GPRS gratisan) .

SELAMAT BACA2..........

Nah.. sekarang kita mulai beberapa langkah awal coba-cobanya:


A. test koneksi pake HP

  1. Diasumsikan anda telah meng installkan java browser (misal opera mini) dan beroprasi dengan baik (udah bisa browsing pake itu) jangan khawatir kalo ternyata pulsa masih berkurang (wajar wong belum kita oprek kok..)
  2. Dengan menggunakan aplikasi PING (di hp) tadi kita ping ke localhost, trus catat ip tsb. kalo udah diskonek aja. lakukan lagi ping ke localhost trus catat lagi ip tsb. (lakukan langkah ini sebanyak mungkin sehingga anda mengetahui range ip hp anda, semakin banyak semakin bagus karena ini menjadi panduan yang sangat penting kelak waktu mo nyimpulin kelompok ip mana yang memang punya celah buat kita nyusup) misal didapat kelompok ip 10.21.xxx.xxx ; 10.22.xxx.xxx; 10.23.xxx.xxx; 10.24.xxx.xxx; 10.25.xxx.xxx; dan setelah itu mentok gak muncul kelompok ip baru berarti itu udah cukup.

B. Oprek Proxy (untuk browser yang bukan berbasis java)

Langkah paling mudah adalah mengecek apakah proxy operator bagus gaknya coba kita main2 di portnya dulu. misal seting bawaan operator proxy diset di 8080 atau 8000 coba kita rubah ke port 80 (coba koneksikan bentar trus diskonek lagi, cek pulsa berkurang apa tidak?) sering kali beberapa operator memang begitu teledor sampai sampai squidnya gak berfungsi sehingga dengan trik sederhana seperti ini kita udah bisa gprs gratisan. (ini sempet dialami oleh operator 3)

Kalo ngerubah port proxy gak membuahkan hasil, selanjutnya kita coba utak atik ip proxynya atau bypass proxynya dengan meng"disable"nya alias gak diisi atau diisi 0.0.0.0 (coba periksa apa masih nyedot pulsa gak? karena browser yang berbasis java seperti opera mini udah punya proxy sendiri jadi kemungkinan gak akan nyedot pulsa, INGAT !!! "Billing GPRS adanya di proxy operator bukan di dalam simcard")

C. Oprek DNS (Domain Name Server)

Jika anda cukup mengerti tentang DNS maka akan ngerti apa yang saya maksudkan, biasanya primari DNS yang aktif tapi sekunderi DNS hanya sebagai backup saja, untuk itu disable saja sekunderinya atau malahan bisa saja kedua-duanya (untuk kasus ini jika kita kelak mengkoneksikan hp dengan pc, kita pake local DNS saja lebih afdol)

D. kalo ternyata anda udah bisa gratis di hp trus ingin koneksi pake PC, maka beberapa tips berikut ini akan sangat membantu anda:

  1. Jangan pernah menggunakan nomor hp yang anda oprek untuk menghubungi / kirimsms ke nomor kerabat, kenalan, sodara, teman atau siapapun yang anda kenal (demi keselamatan anda sendiri, kalo anda terdeteksi oleh operator maka yang pertama akan dihubungi oleh mereka adalah nomor2 yang pernah anda hubungi untuk mencari tahu siapa yang udah nyusup ke sistem mereka)
  2. jangan pernah membuka/berkirim email kerabat, kenalan, sodara, teman atau siapapun yang anda kenal (demi keselamatan anda sendiri, kalo anda terdeteksi oleh operator maka yang pertama akan dihubungi oleh mereka adalah alamat email yang pernah anda hubungi untuk mencari tahu siapa yang udah nyusup ke sistem mereka)
  3. silahkan anda bersurfing dan berdownloads ria sepuas anda tapi ingat akan lebih aman dan cepat jika diluar peak time. (karena pada saat peak time operator akan mengutamakan layanan suara daripada layanan data)
  4. lepas dulu perangkat modem/NIC(card jaringan) dari pc anda. karena seluruh "mac address nya" bisa kedetect oleh operator jaringan. (bayangkan jika operator jaringan menCrosscek mac address yang mereka dapatkan keoperator lainya maka identitas anda akan ketahuan. misal telkxxsel mencek mac address modem yang mereka curigai ke telkxxnet Instxxx maka akan diketahui no line telepon rumah/kantor tempat anda tinggal....!!!)
  5. Akan lebih aman jika anda menggunakan dongle bluetooth untuk koneksi dengan pc, karena operator jaringan akan mendapatkan mac address bluetooth (bluetooth khan murah jadi secara periodik disarankan anda mengganti donglenya yah 3-6 bulan sekali biar aman gitu lho, atau dapat juga anda tukeran dengan temen anda jadi log di server bikin pusing yang mentracnya he...he..)

SELAMAT GRATISAN....!!!
Kalo anda gak punya browser berbasis java tapi ingin merasakan surfing murah cukup cari aja aplikasi namanya "toonel" ada versi untuk pda,handphone;dan pc.
Cara kerjanya berupa proxy server yang dapat memangkas biaya koneksi, mempercepat browsing dan download.
Ingat standarnya speed GPRS khan kisaran 33,6-56kbit

Sekilas tentang Fotografi


Sekilas tentang Fotografi

Gunawan Wibisono

Kata photography berasal dari kata photo yang berarti cahaya dan graph yang berarti gambar. Jadi photography bisa diartikan menggambar/melukis dengan cahaya.

Jenis-jenis kamera

Kamera film, sekarang juga disebut dengan kamera analog oleh beberapa orang.

Format film

Sebelum kita melangkah ke jenis-jenis kamera film ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu berbagai macam format/ukuran film.
  1. APS, Advanced Photography System. Format kecil dengan ukuran film 16x24mm, dikemas dalam cartridge. Meski format ini tergolong baru, namun tidak populer. Toko yang menjual film jenis ini susah dicari di Indonesia.
  2. Format 135. Dikenal juga dengan film 35mm. Mempunyai ukuran 24x36mm, dikemas dalam bentuk cartridge berisi 20 atau 36 frame. Format ini adalah format yang paling populer, banyak kita temui di sekitar kita.
  3. Medium format
  4. Large format

Jenis Film

  1. Film B/W, film negatif hitam putih.
  2. Film negatif warna. Paling populer, sering kita pakai.
  3. Film positif, biasa juga disebut slide. Lebih mahal dan rawan overexposure. Meski demikian warna-warna yang dihasilkan lebih bagus karena dapat menangkap rentang kontras yang lebih luas.

Jenis-jenis kamera

  1. Pocket/compact. Kamera saku. Populer bagi orang awam, sederhana dan mudah dioperasikan. Menggunakan film format 35mm.
  2. Rangefinder. Kamera pencari jarak. Kecil, sekilas mirip dengan kamera saku. Bedanya, kamera ini mempunyai mekanisme fokusing (karenanya disebut rangefinder). Umumnya menggunakan film format 35mm.
  3. SLR, Single Lens Reflex. Kamera refleks lensa tunggal. Populer di kalangan profesional, amatir dan hobiis. Umumnya mempunyai lensa yang dapat diganti. Menggunakan film format 35mm. Disebut juga kamera sistem.
  4. TLR, Twin Lens Reflex. Kamera refleks lensa ganda. Biasanya menggunakan format medium.
  5. Viewfinder. Biasanya menggunakan format medium.

Kamera manual dan kamera otomatis. Kamera-kamera SLR terbaru umumnya sudah dilengkapi sistem autofokus dan autoexposure namun masih dapat dioperasikan secara manual.

Kamera digital. Menggunakan sensor digital sebagai pengganti film.
  1. Consumer. Kamera saku, murah, mudah pemakaiannya. Lensa tak dapat diganti. Sebagian besar hanya punya mode full-otomatis. Just point and shoot. Beberapa, seperti Canon seri A, memiliki mode manual.
  2. Prosumer. Kamera SLR-like, harga menengah. Lensa tak dapat diganti. Shooting Mode manual dan auto.
  3. DSLR. Digital SLR.


Lensa, mata dari kamera, secara umum menentukan kualitas foto yang dihasilkan lensa memiliki 2 properties penting yaitu panjang fokal dan aperture maksimum.
Field of View (FOV) tiap lensa memiliki FOV yang lebarnya tergantung dari panjang fokalnya dan luas film/sensor yang digunakan.
Field of View Crop, sering disebut secara salah kaprah dengan focal length multiplier. Hampir semua kamera digital memiliki ukuran sensor yang lebih kecil daripada film 35mm, maka pada field of view kamera digital lebih kecil dari pada kamera 35mm. Misal lensa 50 mm pada Nikon D70 memiliki FOV yang sama dengan lensa 75mm pada kamera film 35mm (FOV crop  factor 1.5x)

Jenis-jenis Lensa

a. berdasarkan prime-vario
1.    Fixed focal/Prime, memiliki panjang fokal tetap, misal Fujinon 35mm F/3.5 memiliki panjang fokal 35 mm. Lensa prime kurang fleksibel, namun kualitasnya lebih tinggi daripada lensa zoom pada harga yang sama.
2.    Zoom/Vario, memiliki panjang fokal yang dapat diubah, misal Canon EF-S 18-55mm F/3.5-5.6 memiliki panjang fokal yang dapat diubah dari 18 mm sampai 55 mm. Fleksibel karena panjang fokalnya yang dapat diatur.
b. berdasarkan panjang focal
1.    Wide, lensa dengan FOV lebar, panjang fokal 35 mm atau kurang. Biasanya digunakan untuk memotret pemandangan dan gedung.
2.    Normal, panjang fokal sekitar 50 mm. Lensa serbaguna, cepat dan harganya murah.
3.    Tele, lensa dengan FOV sempit, panjang fokal 70mm atau lebih. Untuk memotret dari jarak jauh.
c. berdasarkan aperture maksimumnya.
1.    Cepat, memiliki aperture maksimum yang lebar.
2.    Lambat, memiliki aperture maksimum sempit.
d. lensa-lensa khusus
1.    Lensa Makro, digunakan untuk memotret dari jarak dekat
2.    Lensa Tilt and Shift, bisa dibengkokan.
Ketentuan lensa lebar/tele (berdasarkan panjang focal) di atas berlaku untuk kamera film 35mm. Lensa Nikkor 50 mm menjadi lensa normal pada kamera film 35mm, tapi menjadi lensa tele jika digunakan pada kamera digital Nikon D70. Pada Nikon D70 FOV Nikkor 50 mm setara dengan FOV lensa 75 mm pada kamera film 35mm.

Peralatan bantu lain

Tripod, diperlukan untuk pemotretan dengan kecepatan lambat. Pada kecepatan lambat, menghindari goyangan kamera jika dipegang dengan tangan (handheld). Secara umum kecepatan minimal handhel adalah 1/focal.
Membawa tripod saat hunting bisa merepotkan. Untuk keperluan hunting biasanya tripod yang dibawa adalah tripod yang ringan dan kecil.
Monopod, mirip tripod, kaki satu. Lebih mudah dibawa. Hanya dapat menghilangkan goyangan vertikal saja.
Flash/blitz/lampu kilat, untuk menerangai obyek dalam kondisi gelap.
Filter, untuk menyaring cahaya yang masuk. Ada banyak jenisnya.
§  UV, menyaring cahaya UV agar tidak terjadi hazy pada foto2 landscape, sering digunakan untuk melindungi lensa dari debu.
§  PL/CPL (Polarizer/Circular Polarizar) untuk mengurangi bayangan pada permukaan non logam. Bisa juga untuk menambah kontras langit.
Exposure, jumlah cahaya yang masuk ke kamera, tergantung dari aperture dan kecepatan.
§   Aperture/diafragma. Makin besar aperture makin banyak cahaya yang masuk. Aperture dinyatakan dengan angka angka antara lain sebagai berikut: f/1,4 f/2 f/3,5 f/5.6 f/8. semakin besar angkanya (f number), aperture makin kecil aperturenya.
§   Shutter speed/kecepatan rana. Makin cepat, makin sedikit cahaya yang masuk.
§   ISO, menyatakan sensitivitas sensor/film. Makin tinggi ISOnya maka jumlah cahaya yang dibutuhkan makin sedikit. Film ISO 100 memerlukan jumlah cahaya 2 kali film ISO 200.
Contoh: kombinasi diafragma f/5.6 kec. 1/500 pada ISO 100 setara dengan diafragma f/8 kec 1/500 atau f/5.6 kec. 1/1000 pada ISO 200.
Exposure meter, pengukur cahaya. Hampir tiap kamera modern memiliki pengukur cahaya internal. Selain itu juga tersedia pengukur cahaya eksternal.
Exposure metering (sering disingkat dengan metering saja), metode pengukuran cahaya
  1. Average metering, mengukur cahaya rata-rata seluruh frame.
  2. Center-weighted average metering, mengukur cahaya rata-rata dengan titik berat bagian tengah.
  3. Matrix/Evaluative metering, Mengukur cahaya di berbagai bagian dari frame, untuk kemudian dikalkulasi dengan metode-metode otomatis tertentu.
  4. Spot metering, mengukur cahaya hanya pada bagian kecil di tengah frame saja.
Exposure compensation, 18% grey. Exposure meter selalu mengukur cahaya dan menhasilkan pengukuran sehingga terang foto yang dihasilkan berkisar pada 18% grey. Jadi kalau kita membidik sebidang kain putih dan menggunakan seting exposure sebagaimana yang ditunjukan oleh meter, maka kain putih tersebut akan menjadi abu-abu dalam foto. Untuk mengatasi hal tersebut kita harus melakukan exposure compensation. Exposure kita tambah sehingga kain menjadi putih.
Under exposured, foto terlalu gelap karena kurang exposure.
Over exposured, foto terlalu terang karena kelebihan exposure
Istilah stop. Naik 1 stop, artinya exposure dinaikkan menjadi 2 kali. Naik 2 stop, artinya exposure dinaikkan menjadi 4 kali. Turun 1 stop exposure diturunkan menjadi 1/2 kali. Turun 2 stop exposure diturunkan menjadi 1/4 kali.
Kenaikan 1 stop pada aperture sebagai berikut: f/22; f/16; f/11; f/8; f/5,6; f/4; f/2,8; f/2. Beda f number tiap stop adalah 0,7 kali (1/Ö2).
Kenaikan 1 stop pada kec. Rana sebagai berikut: 1/2000; 1/1000; 1/500; 1/250; 1/125; 1/60; 1/30; 1/15; 1/8; 1/4; 1/2; 1. Beda speed tiap stop adalah 2 kali.

DOF, Depth of Field, kedalaman medan. DOF adalah daerah tajam di sekitar fokus.
Kedalaman medan dipengaruhi oleh besar aperture, panjang fokal, dan jarak ke obyek.
1.    Aperture, semakin besar aperture (f number makin kecil) maka DOF akan makin dangkal/sempit.
2.    Panjang fokal (riil), semakin panjang fokal, DOF makin dangkal/sempit.
3.    Jarak ke obyek, semakin dekat jarak ke obyek maka DOF makin dangkal/sempit.
Pemilihan DOF
§   Jika DOF sempit, FG dan BG akan blur. DOF sempit digunakan jika kita ingin mengisolasi/menonjolkan obyek dari lingkungan sekitarnya misalnya pada foto-foto portrait atau foto bunga.
§   Jika DOF lebar, FG dan BG tampak lebih tajam. DOF lebar digunakan jika kita menginginkan hampir seluruh bagian pada foto nampak tajam, seperti pada foto landscape atau foto jurnalistik.

Shooting mode
Mode auto, mode point and shoot, tinggal bidik dan jepret.
  1. Full auto, kamera yang menentukan semua parameter.
  2. Portrait, kamera menggunakan aperture terbesar untuk menyempitkan DOF.
  3. Landscape, kamera menggunakan aperture terkecil.
  4. Nightscene, menggunakan kecepatan lambat dan flash untuk menangkap obyek dan BG sekaligus.
  5. Fast shuter speed
  6. Slow shutter speed
Creative zone
  1. P, program AE. Mirip dengan mode auto dengan kontrol lebih. Dengan mode ini kita bisa mengontrol exposure compensation, ISO, metering mode, Auto/manual fokus, white balance, flash on/off, dan continues shooting.
  2. Tv, shutter speed priority AE. Kita menetukan speed, kamera akan menghitung aperture yang tepat.
  3. Av, aperture priority AE. Kita menentukan aperture, kamera mengatur speed.
  4. M, manual exposure. Kita yang menentukan aperture dan speed secara manual.

Komposisi dan Angle.
Komposisi adalah penempatan obyek dalam frame foto
Angle adalah sudut pemotretan, dari bawah, atas, atau sejajar.
Komposisi dan angle lebih menyangkut ke seni dari fotografi. Faktor selera fotografer sangat besar pengaruhnya.

Rabu, 17 April 2013

Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak


Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak

Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak (KDRTA) bukanlah kasus yang tidak ada terjadi. Malah, berdasarkan monitoring PKPA di Sumatera Utara sejak 1999-sekarang, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Bahkan kasus kekerasan yang dilakukan keluarga dalam banyak kasus termasuk kategori berat dan berakibat fatal bagi anak, seperti pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan cacat seumur hidup atau bahkan meninggal. Demikian juga kasus incest atau hubungan seksual sedarah yang dilakukan berulang kali atau hingga berpuluh tahun terjadi. Sementara kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang, mencambak, mencubit dan lain sebagainya mungkin setiap hari terjadi dan sudah dianggap sebagai hal biasa.
Masyarakat masih banyak menganggap KDRTA urusan "dapur" satu keluarga. Orang tua juga, tak sedikit, beranggapan bahwa anaknya adalah hak milik dan tanggung jawabnya hingga ia berhak melakukan apa saja, termasuk membantingnya karena kesal menyebabkan anak meninggal atau atas nama mendidik, membina dan melaksanakan tugasnya sebagai orang tua, anak sah-sah saja dihukum, dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa. Anak sejak kecil sudah diajarkan agar patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak sering tidak memperhatikan keberadaan anak sebagai seorang manusia. Anak sering dibelenggu aturan-aturan orang tua yang tidak rasional dan tanpa menghargai keberadaan anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Ini adalah kenyataan. Hirarki sosial yang diajarkan adalah hirarki otoriter, sewenang-wenang. Tak hanya di desa, tetapi juga di kota hal ini masih banyak terjadi. Tidak pula hanya oleh orang tua yang katanya tak sekolahan, orang tua yang terpandang di masyarakat ternyata juga ada sebagai aligator (pemangsa buas) atau penindas anak di rumah.

Kekerasan domestik (kekerasan dalam rumah tangga) oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai kejahatan. Inilah faktanya. KDRTA hanya dilaporkan atau dianggap sebagai masalah jika berakibat cedera parah atau meninggal. Hanya kasus dramatis dan berdarah-darah baru dinilai kejahatan. Luka memar kena bogem ayah atau anak berkepribadian pemalu karena di rumah selalu menghadapi tekanan orang tua tidak dianggap kejahatan. Lainnya, banyak masih menilai KDRTA sebagai persoalan individu per individu atau melokalisir tempat kejadian. Hanya kejadian di lingkungan anu, karena bapaknya tidak kerja, ibunya stress karena ditinggal suami, karena bapaknya ini itu dan beragam alasan pembenaran yang sesungguhnya secara hukum tidak bisa dibenarkan. Dalam kondisi dan situasi bagaimanapun anak tetap harus dilindungi, anak harus tetap disayangi, anak harus tetap dibina dalam nilai-nilai yang bijaksana. Kepentingan yang terbaik bagi anak, haruslah menjadi pertimbangan dan perhatian kita dalam setiap tindakan kepada anak.Masalahnya lagi, kita sering tidak mempercayai anak. Laporan anak tidak ditanggapi. Keluhan anak diabaikan, anak sebelum berbicara malah sudah disuruh diam dengan bentakan atau pukulan. Apalagi jika pelaku kekerasan itu orang tuanya, kita yang mendengar sering berkata: dasar kamu bandel, kamu yang salah, itu untuk mendidik kamu, makanya kamu nurut sama orang tua. Jarang kita bertanya, mengapa dia diperlakukan seperti itu, apalagi memberikan jalan keluar. Inilah masalah sosial kita.

Hukum kurang berpihak
Tidak hanya sistem atau budaya dalam masyarakat yang banyak merugikan anak, hukum yang semestinya melindungi justru merugikan dan itu karena status mereka anak-anak atau perempuan. Sebagai anak, mereka belum diakui kapasitas legalnya (legal capacity). Dalam kasus KDRTA dimana pelakunya adalah extended family (keluarga terdekat), terutama ayah-ibu, selain alat bukti yang dimungkinkan tidak cukup, juga untuk kasus tertentu seperti perkosaan (pasal 287 KUHP), jika anak berumur dibawah 15 tahun maka kasusnya merupakan delik aduan, yang berarti suatu kasus sangat mungkin tidak terungkap dan kalaupun diadukan sewaktu-waktu dapat dicabut oleh si pengadu, akibat dipengaruhi atau anak mengalami tekanan psikologis dari keluarganya.

Demi menjaga aib keluarga, karena takut kepada orang tua atau karena tidak tahu harus melapor kemana, kasus itu bisa dipendam oleh si anak. Juga bila telah dilaporkan, anak dapat dipaksa mencabut pengaduannya. Lalu, jika kasusnya incest dan terjadi pada anak berusia belum cukup 12 tahun, siapa saksi atau pelapor? Atau bahkan pada usia di atasnya, apakah ia berani melapor ? Apalagi yang dilaporkan ayahnya. Tentu tidak. Hanya jika si anak sudah menderita depresi berat baru orang lain mungkin mengetahui, ketika secara pisik dan psikis anak mengalami perubahan Bahkan dalam banyak kasus perkosaan ayah kepada anaknya kesaksian orang dewasa (termasuk ibu si anak atau keluarga lain) sering hanya bersifat mendengarkan dari orang lain (de auditu) sehingga secara material tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, apalagi saksi hanya satu orang. Benar, visum et repertum bisa dijadikan sebagai alat bukti lain, akan tetapi bukankah kerusakan selaput dara tidak harus akibat ada penetrasi ke vagina perempuan dan bagaimana pula jika perbuatan itu tidak sampai mengakibatkan robeknya selaput dara korban atau telah berlangsung lama dan alat bukti lain (petunjuk) sudah tidak ada? Bukankah juga di Indonesia belum memiliki UU perlindungan saksi, hingga untuk kasus KDRT jarang sekali ada orang yang mau bersaksi di kepolisian atau pengadilan untuk membela anak, karena orang merasa direpotkan atau malah terancam jiwa dan keluarganya jika menjadi saksi suatu kasus, bahkan dari saksi menjadi tersangka. Secara yuridis formal (hukum) kesaksian anak-anak sebagai korban atau saksi korban tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.

Dalam KUHAP dinyatakan, syarat sahnya suatu kesaksian apabila saksi tersebut disumpah. Sementara dalam KUHAP juga dinyatakan, anak-anak tidak dibenarkan untuk disumpah dan dalam pasal 185 KUHAP ditegaskan: keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti. Itu berarti bahwa kalaupun keterangan si anak sebagai korban atau saksi korban sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah sifatnya namun hanya sebagai tambahan alat bukti yang sah.

Dalam pasal 287 KUHP mengenai pengaduan juga tidak dijelaskan siapa yang berhak mengajukannya. Hanya dijelaskan: dianggap bahwa yang berhak itu adalah perempuan yang menderita itu. Sementara pasal 72 KUHP menyatakan jika orang tersebut umurnya belum cukup 16 tahun dan belum dewasa yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil. Delik aduan inipun diposisikan sebagai delik aduan relatif, padahal pasal yang digunakan adalah pasal delik aduan absolut, yang berarti menuntut peristiwanya, bukan pelaku utamanya saja, sebab KDRTA seringkali terjadi sebagai kasus berulang-ulang bahkan sistemik. Bukankah pasal 20 UU Perlindungan Anak menyatakan: negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berwajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak?

Dalam pasal 26 juga dinyatakan: orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi anak serta menumbuh-kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Dalam praktiknya sering sekali kasus perkosaan (pasal 285 KUHP) direduksi (diarahkan) menjadi sebagai kasus percabulan pasal (287 dan 290 KUHP), hal ini terutama bertujuan untuk meringankan hukuman pelaku, sebab pasal dalam 285 KUHP hukuman maksimalnya adalah 12 tahun, sementara pasal 287 hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 290 hukuman maksimal 7 tahun dan jika kasus penganiayaan, (pasal 351) ancaman hukuman maksimal hanya dari 2,8-07 tahun (5 tahun jika berakibat luka berat dan 7 tahun bila korban meninggal). Lebih ironis, KDRT dikenakan pasal 335, sebagai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp. 4.500,- Bila demikian hukum tidak berpihak.

Dalam KUHP hanya enam pasal yang berkaitan dengan kekerasan fisik dan seksual, dan kekerasan emosional satu pasal (pasal 335), sementara kekerasan ekonomi dalam KUH Perdata tidak ada secara spesifik diatur. Sayangnya lagi, kelemahan hukum juga dibarengi sensitifitas aparat penegak hukum yang rendah terhadap anak dan gender. Itu faktanya. Berbagai Undang-undang belum menganggap KDRTA sebagai kejahatan tertentu hingga hukum yang ada belum memberi jaminan hukum kepada anak dan haknya untuk dapat tumbuh-kembang secara wajar melalui kompensasi sebagai akibat dia telah menjadi korban, baik dari pelaku, keluarga, masyarakat terutama dari pemerintah.
Deklarasi Penghapusan segala bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan (1993) mengkategorikan kekerasan domestik sebagai kejahatan. Malah, sebenarnya masuk kejahatan paling jahat karena terjadi di rumah tangga dan dilakukan orang tua, tempat seharusnya mengayomi anak, tempat seharusnya anak tumbuh-kembang secara wajar dan pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan penuh.

Pengkategorian KDRTA sebagai kejahatan menjadi penting, disamping lebih penting adanya aturan untuk menjamin agar korban memperoleh kepastian dan prosedur hukum, medis, psikologis, rehabilitasi baik selama proses hukum dan sesudahnya serta reintegrasi agar korban diterima sebagai manusia dengan hak-haknya yang harus dipenuhi di masyarakat baik oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah. Disinilah pentingnya UU Perlindungan Anak dan UU KDRT harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, jadi bukan menggunakan KUHP saja